seputar tentang TA (TAX AMNESTY) dari GRUP WA
1. TA tidak seseram yg diomongin di medsos yg kebanyakan jadi negatif.
2. Pilihannya adalah pembetulan SPT atau ikut TA
3. DJP- kantor pajak akan fokus pada yg besar2, meskipun bisa saja memeriksa yg lain. Tapi kalau
ngurusin yg kecil dan banyak tidak akan cukup waktu dan tidak efektif.
4. Penghasilan dibawah batas kena pajak, tidak perlu SPT (petani, pedagang kecil, buruh). Dan
tidak perlu TA untuk sawah tegalan ..
5. UMKM dg omzet 4.8M setahun atau punya aset 10M, sudah harus ikuti ketentuan pajak.
6. Aset itu apa saja sih?Prinsipnya ya semua yg nilainya material, seperti rumah , deposito, tabungan,
mobil, saham di perdagangkan, saham si perusahaan, reksa dana. Kalau barang elektronik dengan
nilai yg wajar ya tidak perlu dimasukkan seperti tv, mesin cuci, kulkas. Kalau punya barang
elektronik nilai ratusan juta ato milyar ya itu menjadi aset -- mungkin penyewaan sound sytem keliling 🙂
7. Saham di perusahaan menjadi aset dan harus dilaporkan. Maka kalo punya perusahaan yg tdk
aktif lebih baik dibubarkan saja
8. Uang tunai/ setara tunai di SPT itu idealnya dirinci seperti tabungan, deposito, reksa dana. Tapi
kalau tidak seberapa ya sudah lah. Kecuali termasuk komunitas 1% atau sosialita ..😀
9. TA itu menyasar aset yg dibeli dari uang yg belum bayar pajak penghasilan. Jadi kalau semua
penghasilan sudah dilaporkan ya tidak perlu ikut TA.
*10. Kasus kasus:*
A. Sekarang penghasilan dari pensiun PNS, pegawai bumn, TNI, pegawao swasta, tapi tidak
pernah isi SPT. .. Kalau bisa isi bagus, kalau tidak ya sudah. Kan sudah dipotong oleh pemberi pensiun
B. Punya harta (rumah, mobil, deposito) tinggalan suami yg almarhum ....
Kalau yakin dulu alm membeli harta tersebut dari penghasilan yg sudah dilaporkan maka
tinggal lakukan perubahan SPT di SPT 2015. Tidak perlu TA.
C. Dapat warisan atau dikasih ORTU harta (rumah, deposito, saham perusahaan) tapi tidak pernah
dimasukkan ke SPT.... segera bikin surat waris (kalau ortu masih ada) dan urus SKB
(surat keterangan bebas pajak). Kalo ortu sdh alm dan almh, maka bisa pembetulan SPT denga
keyakinan dulu ortu beli dari penghasilan yg sudah dilaporkan (nilai perolehan aset wajar
atas penghasilan ortu). Atau ikut TA
D. Tidak punya penghasilan, sudah uzur tapi punya rumah dari jaman dulu dan sekarang rumah
punya nilai tinggi.... sebaiknya punya NPWP, isi SPT, dan ada bukti dulu rumah dibeli dengan
penghasilan yg sudah dilaporkan (kalau PNS, pegawai, TNI/POLRI, maka ada bukti potong pajak).
Atau harga rumah saat dibeli sesuai dengan penghasilan. ....
Kalau tidak maka harus ikut TA.
_Semoga bermanfaat_