Tax Planning adalah: strategi untuk mencari berbagai celah yang dapat di tempuh dalam koridor Peraturan Perpajakan (loopholes) agar perusahaan dapat membayar Pajak dalam jumlah Minimal dengan cara:
1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>
1. Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)
Strategi & Teknik aman untuk menghindari Pajak secara Legal dengan memanfaatkan Grey Area.
2. Tax Evasion (Penyelundupan Pajak)
Strategi & Teknik ini tidak di rekomendasikan karena ilegal, berpotensi dikenakan sanksi pidana fiskal & Kriminal.
3. Tax Saving ( Penghematan Pajak)
Strategi ini merupakan penghematan Pajak bersifat Legal dan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
apabila anda tertarik untuk mengetahui lebih jauh silahkan bertanya di komentar ;=====>>
0 comments:
Posting Komentar