Sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diatur ketentuan sebagai berikut:
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.“
form surat tersebut dapat di download di:
https://www.dropbox.com/s/vdt9s59tjnkshel/surat%20pengembalian%20faktur%20pajak%20.docx?dl=0
salam Sukses
Joewari Patolah
moBILE : 0852-3377-6649
eMail : freelancerpajak@gmail.com
Website resmi Saya :
http://freelancepajak.com
0 comments:
Posting Komentar